Kisruh Pemilihan BPD Distrik Kilotepok, Kepala Desa Laiyolo Dinilai Berbohong

SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Pernyataan Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi saat ditemui awak media ini di Kantor Camat Bontosikuyu Galung, Kamis (16/05/2019) pekan lalu sekira pukul 15.00 Wita yang menyatakan jika laporan keberatan Nurdin salah seorang calon anggota BPD dari Distrik Kilotepok yang dianggap masa pelaporannya sudah melewati batas waktu sehingga tidak bisa lagi ditindaklanjuti di Bapemdes telah mendapat kecaman dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepulauan Selayar, Andi Irsan, S.STp.

Oleh karena itu, kuat dugaan kisruh ini terjadi akibat sebuah persekongkolan yang secara sengaja dilakukan oleh Arif sebagai pemilih, kepala desa dan calon anggota BPD Distrik Kilotepok terpilih Usman yang akan mewakili masyarakat Kilotepok di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Laiyolo Baru.

Kepala Dispemdes Kepulauan Selayar, Andi Irsan yang ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/05/2019) sekitar jam 14.35 Wita mengaku kaget dan tidak pernah menerima laporan dari Kepala Desa Laiyolo Baru, Muh Hasbi tentang kisruh pemilihan anggota BPD Distrik Kilotepok.

"Terus terang kami tidak pernah menerima laporan itu. Dan pak desa juga tidak pernah datang melaporkan itu. Seandainya laporan itu masuk pasti kita menindaklanjuti melalui rapat dengan tim kabupaten. Memang ada 8 kasus pemilihan anggota BPD yang kita terima akan tetapi tidak termasuk kisruh di Kilotepok Desa Laiyolo Baru. Tapi ada baiknya kita konsultasikan ke Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Tajuddin Makka," kilahnya.

Sementara Tajuddin Makka selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dispemdes tidak berada ditempat. "Pak Kabid tidak masuk siang. Tapi tadi pagi beliau ada. Meskipun beliau tidak ada tapi terkait laporan kisruh pemilihan anggota BPD Distrik Kolotepok Desa Laiyolo Baru, pak desanya tidak pernah datang melaporkan. Sebab kalau pak desa melaporkan, pasti ada diantara kami yang mengetahuinya," papar staf di kantor itu.

Arif bersama istrinya Hasna dan anaknya Nur Fadli sebagai pemilih yang dimobilisasi dari Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo ke Dusun Kilotepok, Desa Laiyolo Baru juga dianggap akal-akalan. Pasalnya, setelah diketahui telah memilih didua TPS dan dua desa yang berbeda, Arif kembali mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna meminta pindah domisili dari Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo ke Dusun Kilotepok, Desa Laiyolo Baru, Kecamatan Bontosikuyu.

Ini dapat diperkuat dengan bukti kependudukan yang dikeluarkan oleh Dukcapil pada 8 Mei 2019 atau 6 hari pasca pemilihan anggota BPD, Arif kembali pindah dari Dusun Padang Oge, Desa Laoyolo ke Dusun Kilotepok, Desa Laiyolo Baru. Padahal berdasarkan bukti kependudukan yang diterbitkan oleh Dukcapil setempat, tertanggal 11 Agustus 2017 Arif sudah resmi menjadi warga Dusun Padang Oge, Desa Laiyolo bersama istri dan satu orang anaknya.

Oleh sebab itu diharapkan peran aktif Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar yang saat ini dinakhodai HM Basli Ali - H Zainuddin sebagai pimpinan tertinggi di daerah ini. Meskipun ini adalah pemilihan terkecil di daerah akan tetapi pada hakikatnya tak jauh beda dengan pemilihan anggota DPR RI, misalnya.

Sebab ini persoalan yang menyangkut hak pilih seseorang. Jika persoalan ini tidak dapat dicarikan solusinya akan menjadi contoh dan akan menjadi preseden buruk pada pesta demokrasi ditengah-tengah masyarakat pada pemilihan-pemilihan kedepan. Baik pemilihan Bupati, Gubernur, Presiden dan anggota legislatif yang bisa berakibat fatal dalam lingkungan bermasyarakat. (M. Daeng Siudjung Nyulle)