SOROTMAKASSAR -- Makassar
Wujud ketaatan terhadap perintah UU yang berkaitan dengan pendidikan, yakni melakukan penyesuaian Rencana Pembelajaran Semester (RPS) yang mutakhir, dengan mengikuti panduan dokumen kurikulum berorientasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), sesuai revolusi industri 4.0.
Penjelasan itu diutarakan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Muslim Indonesia (UMI), Dr. Ir. Anies Saleh, MT, IPM, ASEAN Eng, usai memberikan arahan pada kegiatan rapat kerja (raker) Program Studi (Prodi) Teknik Arsitekntur UMI, di Hotel Horizon Makassar, Sabtu (01/02/2020), sore tadi.
Menurutnya, untuk mewujudkan bentuk ketaatan terhadap UU, maka salah satu perhatian dari seluruh dosen Prodi Arsitektur UMI, mau melakukan penyesuaian atau pemutakhiran RPS berdasarkan panduan dokumen kurikulum yang ada.
Ditempat sama, Ketua Prodi Arsitektur FT-UMI, H. Andas Budy, ST, MT, IAI, menyatakan untuk menyikapi kebutuhan akreditasi yang berorientasi KKNI, maka strateginya adalah menyusun visi dan misi prodi, serta memutakhirkan dokumen kurikulum.
Dipaparkan, pada pembuatan dokumen kurikulum, diawali workshop dan sosialisasi, dengan mendatangkan tenaga ahli dari UGM untuk memberikan pembekalan, dan telah diaplikasikan semester lalu. Dan sekarang, tinggal melihat sejauh mana implementasi KKNI dapat diterapkan.
"Setelah dievaluasi, ternyata kita masih butuh pemutakhiran, mengingat panduan baru dari Dikti, maka RPS disesuaikan agar capaian dapat sejalan dengan visi dan misi prodi, sehingga hari ini kita melakukan pemutakhiran RPS," jelasnya.
Kata Andas, ada beberapa tujuan utama yang ingin dicapai dengan raker ini, yaitu, ingin melakukan penyesuaian dengan panduan DIkti yang baru. Selain itu, menyeragamkan persepsi tentang KKNI, baik kurikulum maupun pelaksanaan lapangannya, serta persiapan untuk akreditasi dan audit kurukulum secara internal yang akan dilaksanakan oleh LPM UMI.
"Setelah melakukan monitoring dan evaluasi melalui sistem penjaminan mutu internal, ada beberapa mata kuliah yang memang harus dievaluasi kembali pelaksanaannya maupun RPS persemesternya. Dengan mengetahui berbagai kelemahan, kita akan lebih siap dalam penyusunan akreditasi nantinya," terangnya.
Dilanjutkan, pelaksanaan pemutakhiran tersebut, dapat dilakukan secara berkala. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, dari hasil audit kurikulum berikutnya oleh LPM, akan kembali dilakukan pemutakhiran, demi memperoleh hasil maksimal. (zl)