Fajrin : ASN dan P3K Wajib Aktifkan Akun Coretax

SOROTMAKASSAR — MAKASSAR, Bendahara Keuangan Dinas Pendidikan Sulsel, Fajrin, menegaskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) lingkup Disdik Sulsel wajib mengaktifkan akun Coretax sebagai sarana pelaporan pajak tahunan.

Penegasan itu disampaikan Fajrin pada kegiatan sosialisasi pengaktifan akun Coretax yang digelar Dinas Pendidikan Sulsel bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara di Gedung Guru, Rabu (17/12/2025).

“Apalagi setiap tahun kita wajib membuat laporan pajak. Ke depan, pelaporan tidak lagi menggunakan Electronic Filing Identification Number (Efin), tetapi melalui akun Coretax. Mulai dilaporkan Januari 2026,” ujar Fajrin.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sehari tersebut diikuti ASN dan P3K lingkup Disdik Sulsel. Para peserta tidak hanya menerima materi, tetapi juga dipandu langsung melakukan praktik login dan penggunaan akun Coretax.

Panduan teknis disampaikan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Utara, Muhammad Rijal. Ia menegaskan, penggunaan akun Coretax bersifat wajib bagi seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP.

“Sebelumnya kami sampaikan, akun Coretax wajib digunakan oleh semua pemilik NPWP,” kata Rijal.

Ia juga mengingatkan peserta agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perpajakan. Menurutnya, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang menghubungi wajib pajak dan meminta mengunduh aplikasi tertentu.

“Padahal kami dari perpajakan tidak pernah menyuruh menginstal aplikasi. Semua layanan melalui web resmi,” tegasnya.

Dalam praktiknya, peserta diarahkan membuka mesin pencari Google dan mengetik kata kunci Coretax untuk mengakses laman resmi. Namun, beberapa peserta mengalami kendala saat login akibat ketidaksesuaian data email dan nomor telepon dengan yang tercatat di sistem perpajakan.

Bagi peserta yang mengalami masalah tersebut, Rijal menyarankan segera melakukan pembaruan data melalui tautan yang telah disediakan dengan melampirkan KTP dan kartu keluarga.

“Silakan bapak ibu melakukan perubahan data, khususnya yang bermasalah. Jangan lupa melampirkan KTP dan kartu keluarga,” jelasnya.

Coretax merupakan akun yang wajib dimiliki dan diaktifkan oleh wajib pajak yang telah terdaftar dan memiliki NPWP. Melalui akun ini, wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

“Termasuk untuk pembayaran dan pelaporan pajak melalui Surat Pemberitahuan Tahunan,” tandas Rijal. (Hdr)