Mustakim Sebut Seleksi Kepsek Sulsel Diulang

SOROTMAKASSAR –- MAKASSAR, Plt Sekretaris Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Dr. Mustakim, menyatakan proses seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) 2025 harus diulang akibat sejumlah kendala teknis yang terjadi pada pelaksanaan sebelumnya. Menurutnya, seleksi yang telah dimulai sejak 14 Oktober 2025 itu resmi dibatalkan dan diganti dengan proses baru sesuai arahan dari pemerintah pusat.

“Awalnya kami berencana memperpanjang waktu seleksi, namun setelah berkoordinasi dengan pusat, langkah tersebut tidak diperbolehkan. Arahan dari pusat jelas, yaitu pengumuman kelulusan dibatalkan dan seleksi diulang,” ujar Mustakim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10/2025).

Ia menjelaskan, keputusan mengulang seleksi didasari oleh beberapa alasan. Pertama, jumlah peserta yang mengunggah berkas masih sangat rendah, padahal terdapat sekitar 12 ribu guru yang berhak mengikuti seleksi.

Kedua, banyak guru terlambat mengunggah dokumen kelengkapan melebihi batas waktu yang ditetapkan, yaitu 21 Oktober 2025.

Selain itu, kata dia, sejumlah peserta salah mengunggah dokumen atau tidak melampirkan pengalaman sebagai pelaksana tugas maupun wakil kepala sekolah.

“Dengan adanya seleksi ulang ini, seluruh guru yang sudah terdaftar akan dipanggil kembali untuk melengkapi berkasnya. Termasuk 368 guru yang sebelumnya dinyatakan lulus berkas, mereka tetap wajib mengunggah ulang sesuai ketentuan,” jelas Mustakim.

Seleksi ulang, urainya, dijadwalkan berlangsung mulai hari ini hingga 5 November 2025, dengan hasil diumumkan melalui akun masing-masing peserta.

Lebih lanjut, Mustakim menyebutkan seleksi tahun ini difokuskan pada jalur non-reguler, di mana peserta yang lulus akan menjabat selama satu periode atau empat tahun masa tugas.

Tahun ini, tambah Mustakim, Disdik Sulsel membuka 209 formasi calon kepala sekolah untuk mengisi 99 posisi yang masih dijabat pelaksana tugas dan 110 posisi lainnya yang kepala sekolahnya telah menyelesaikan dua periode masa jabatan.

“Masa dua periode berlaku kumulatif, bukan hanya di satu sekolah. Berdasarkan regulasi, masa jabatan tersebut akan berakhir pada Desember tahun ini,” pungkas Mustakim. (Hdr