Ditemukan Bawa Narkotika, Dua Pemuda Diringkus Personil Unit Resmob Panakukkang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Gara-gara digeledah dan ditemukan membawa 11 sachet berisi narkotika jenis sabu, dua pemuda akhirnya diringkus oleh personil Unit Resmob Polsek Panakukkang pada Senin (17/02/2020) dinihari sekitar pukul 02.15 Wita.

Kedua anak muda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan polisi yakni, lelaki Fadli (22) warga Jln Barawaja Makassar, dan lelaki Taufiq Akbar (20) beralamat Barawaja I Lrg 1 Makassar.

Kronologis penangkapan keduanya bermula ketika anggota Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul sedang melaksanakan kegiatan patroli/hunting di sekitar wilayah hukum Polsek Panakukkang.

Saat melakukan patroli di wilayah Sukamaju, aparat kepolisian menemukan kedua pelaku berada di pinggir jalan. Petugas langsung melaksanakan penggeledahan badan dan salah seorang diantara kedua pelaku kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di saku baju sebelah kiri dalam kotak putih kecil.

Kedua pelaku beserta barang bukti 11 sachet berisi narkotika jenis sabu langsung digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku Fadli mengakui 11 sachet narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dibeli seharga Rp 700.000 pada lelaki Awal (DPO) yang memperolehnya dari lelaki Oppo.

Pelaku Fadli juga mengakui dirinya bersama Taufiq baru saja selesai menggunakan sabu tersebut. Keduanya bersama barang buktinya selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polrestabes Makassar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ht/jw)