SOROTMAKASSAR -- Maros.
Muh Irfan Perdana Idris Siranah alias Pangpang (23), yang sudah dua kali menjalani hukuman pidana dalam kasus pencurian, kembali berurusan dengan pihak Kepolisian setelah kedapatan membawa dam menguasai senjata tajam (sajam) jenis badik.
Unit Opsnal Polsek Turikale dipimpin Kanit Opsnal Aiptu Ansar yang juga Panit II Reskrim bersama anggota, Sabtu (15/2/2020) sekitar pukul 23. 50 Wita, mengamankan seorang lelaki bernama Pangpang di depan Kantor Bupati Maros, Kelurahan Pettuadae, Kecamatan Turikale.
Adapun kronologisnya, saat anggota melaksanakan patroli di seputaran Kantor Bupati Maros, mendatangi sekumpulan anak remaja sekaligus melakukan pemeriksaan dan penggeladahan badan.
Hasil pemeriksaan terhadap sekumpulan pemuda tersebut, petugas menemukan sebilah badik yang diselip di saku kantong celana Pangpang, akhirnya yang bersangkutan dibawa dan diamankan di Mako Polsek Turikale untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Sesuai catatan kriminal, Pangpang sudah dua kali menjalani hukuman atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian motor. (mi)