SOROTMAKASSAR -- Maros.
Anggota Unit Jatanras, Polres Maros, Sulawesi Selatan, dipimpin Aiptu Jusman Mattu bersama Unit Resmob Polda Sulsel berhasil mengamankan pelaku (DPO) tindak pidana penyalagunaan narkotika (narkoba).
Pelaku, Baratang alias Dg Ngalle (38) berhasil diamankan di Jln. Landak, Kota Makassar, Minggu (9/2/2020)sekitar pukul 04.30 Wita. Dg Ngalle yang sehari-harinya sebagai buruh bangunan yang berasal dari Desa Petana, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, beberapa waktu lalu sempat melarikan diri saat diamankan di dalam ruangan pemeriksaan unit narkotika Polres Maros.
Sebelumnya, diperoleh informasi dari anggota di lapangan bahwa Dg Ngalle sedang berada di tempat kerjanya di sekitar Jl. Landak. Usai ditangkap, tersangka selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diserahkan ke Polres Maros. (*)