MAKASSAR -- Makassar.
Anugrah Nur Hidayat alias Rangga (20) kini berurusan dengan Polsek Panakkukang setelah membuat laporan palsu untuk menghindari cicilan di home kredit.
Dengan pengaduan yang disampaikan Salma, istri Rangga pada tanggal 24 Januari 2020 di Polsek Panakkukang, handphone (HP) atau telepon seluler yang dicicil bisa digantikan dengan HP baru oleh pihak home kredit.
Namun, pengaduan Salma ternyata langsung ditelusuri oleh pihak Polsek Panakkukang. Anggota Opsnal dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Fahrul menerima laporan tentang laporan pencurian dgn kekerasan di Jl. Abdullah Dg Sirua sebagaimana yang dilaporkan Salma.
Anggota Resmob langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diduga memegang HP merk Oppo A9 warna hijau. Orang yang diduga pelaku itu mengaku telah membeli HP dari Rangga.
Atas pengakuan itu, Resmob ke Jln Cambajawanyya No. 14, Kelurahan Tello Baru, Kec. Panakkukang dan berhasil mengamankan Rangga beserta barang bukti.
Setelah diintrogasi, Rangga mengaku telah menjual HP tersebut ke seseorang yang tidak dikenalnya. Setelah itu memberikan keterangan palsu di Polsek Panakkukang dengan modus dirinya telah dibegal (pencurian kekerasan) Jl. Abdullah Dg Sirua.
Rangga mengakui telah menjual HP kepada seseorang melalui akun FB seharga Rp 2 juta, kemudian menyuruh Salma, istrinya yang dinyatakan DPO, untuk membuat laporan palsu di Polsek Panakkukang seakan-akan HP-nya telah dibegal.
Menurut pengakuan Rangga, hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari pembayaran cicilan tiap bulan di pembiayaan home kredit. Laporan polisi tersebut akan digunakan untuk mengklaim cicilan di pembiayaan home credit agar bisa digantikan dengan HP baru. (aji)