Polres Toraja Utara Tangkap Bandar Togel 'IW' Bersama Barang Bukti

SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.

Satreskrim Polresta Toraja Utara menangkap 'IW' bersama dua orang rekannya saat sedang main judi togel di salah satu rumah di Jln. Seram yang juga sebagai bandar besar di Kota Rantepao.

'IW' (24 thn) ditangkap bersama dua orang pelaku judi togel lainnya bernisial R (40 thn) dan AR (50 thn) sebagai ibu rumah tangga IRT di lokasi yang sama, tempat penyetoran pada rumah bandar "IW"sebagai penerima omzet bandar lainnya yang ada di Kecamatan.

IW adalah pemain lama praktik judi togel di Kota Rantepao yang sudah beroperasi cukup lama dan mempunyai jaringan cukup luas, seperti yang ada di Kecamatan Tikala yang cukup lihai menghindar dari pihak Kepolisian. Penangkapan oleh Polres Toraja Utara Minggu, (2/2/2020) yang sebelumnya mendapat laporan dari masyarakat.

Kedua pelaku yang ikut ditangkap merupakan pac'core sekaligus pemain atau pemasang kupon putih, nomor togel.

Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wiradjati lewat Kasat Reskrim AKP Hardjoko yang dihubungi lewat selulernya Rabu,(5/2/2020), mengakui, adanya penangkapan bandar Togel "IW" dan dua rekannya pada Minggu, (2/2/2020) sore hari.

"Kami telah mengamankan satu orang bandar judi togel, dan dua orang lainnya yang merupakan pemain dan pac'core," ujar Kareskrim.

Hardjoko menuturkan, modus yang dilakukan oleh IW untuk melakukan transaksi pemasangan jual beli nomor togel dengan cara memesan lewat manifes agen paccore yang ada di berbagai kecamatan atau lewat SMS. "Pemesanannya melalui manifes atau via SMS kepada bandar," ujarnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa dua lembar kolom manifes nomor, serta sejumlah uang kontan Rp 4,810.000 juta yang diduga hasil transaksi togel.

"Ada dua pemain. Namun kasus ini akan kami kembangkan ke bandar lainnya yang beroperasi diwilayah hukum Polres Toraja Utara" ucap Hardjoko.

Para pelaku kata Hardjoko, akan diproses dan diteruskan ke pihak penuntut umum untuk disidangkan, dan di jerat dengan Pasal 303 terkait perjudian.

"Bandar pelaku judi Togel diancam pidana penjara maksimal selama 10 tahun dan para pemain empat tahun," kunci Hardjoko. (*)