Curi HP dan Hendak Jual, Seorang Driver Grab Dibekuk Anggota Unit Resmob Panakukkang

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Lelaki Muh. Ikhsan A (20), driver Grab berdomisili di Jl Pacerakkang, Daya, Blok D25, Makassar, yang diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit HP merek Oppo F9 warna biru hitam, berhasil dibekuk anggota Unit Resmob Polsek Panakukkang, Rabu (29/01/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wita.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, tersangka pelaku pencurian HP itu ditangkap aparat kepolisian di Jl Meranti saat bersangkutan hendak menjual sebuah HP yang diduga hasil curian.

Kronologi penangkapan berawal ketika anggota operasional Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Harianto melakukan patroli mengantisipasi kasus kejahatan jalanan dan 3C.

Saat berpatroli itulah, anggota menerima laporan masyarakat yang menyampaikan adanya seorang pria yang dicurigai hendak menjual sebuah HP yang diduga sebagai hasil curian.

Mendapat laporan itu, anggota langsung mendatangi TKP di Jl Meranti dan berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian beserta barang bukti sebuah HP yang diduga sebagai hasil curian.

Tersangka Muh. Ikhsan selanjutnya digelandang ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk dilakukan interogasi. Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sebuah HP merek Oppo F9 di Jl Adipura Raya, Kecamatan Tallo, dengan cara memasuki rumah korban dan berpura-pura hendak bertamu.

Saat pelaku membuka pintu rumah dan melihat korban sedang tidur, pelaku langsung masuk mengambil HP yang sementara dicharge. Pelaku mengakui pula akan menjual HP tersebut dan hasilnya untuk dibelikan narkoba.

Usai menjalani interogasi, selanjutnya tersangka Muh. Ikhsan bersama barang buktinya diserahkan ke penyidik Polsekta Tallo untuk pemeriksaan lebih lanjut karena TKPnya berada di wilayah hukum Polsekta Tallo. (ht/jw)