Tim Khusus dan Unit 2 Sat Narkoba Polres Gowa Amankan Pelaku Curas dan Pengedar Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Pada Minggu (27/01/2019) sekitar pukul 22.30 Wita, Timsus Polres Gowa bersama Unit 2 Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Iptu Emil Fachmi melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah yang diduga sebagai lokasi pesta sabu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah lelaki Endang sering dijadikan lokasi untuk berpesta sabu.

Atas informasi tersebut, kemudian tim bergerak dan melakukan penangkapan serta penggeledahan kemudian mengamankan tiga pelaku berinisial EG (42), RS (20) dan RW (22) di Jl Kemuning Kompleks Pandang-Pandang Blok B 32 Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Beberapa barang bukti turut disita diantaranya 1 buah bong bersama pirex, 2 buah korek api beserta sumbunya, 1sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu serta 9 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, 2 unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam putih, merek Honda Beat warna hitam (hasil curian) serta
2 unit Handphone merk Vivo dan Samsung.

Pasca penangkapan dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku dan diketahui ada beberapa pelaku terlibat dalam beberapa kasus lainnya. Kemudian, anggota kembali mengamankan lelaki AR yang terlibat dalam kasus curas di Palantikang Gowa.

Hasil interogasi terhadap lelaki RS mengakui telah melakukan aksi curas dan curanmor di Palantikang bersama Akbar dan menggunakan busur serta ketapel milik S alias Calli. Selain di Gowa lelaki RS juga melakukan aksi jambret di Kota Makassar bersama AR.

Pada pukul 04.30 Wita, tim pun bergerak menangkap lelaki AR (17) dirumahnya di BTN Green Cakra, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa dan ditemukan 2 bilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban, 8 buah anak panah, 2 buah ketapel pelontar busur, 1 bilah senjata penusuk jenis rencong Aceh dan 1 buah senjata tajam jenis badik dan 2 bilah pisau.

Adapun riwayat kejahatan terhadap AR dan RS diantaranya telah melakukan curas 2 kali pada bulan Januari 2020 di Jln Paccalayya Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa dan berhasil mengambil 1 unit HP merek Vivo warna merah, serta 1 Unit HP merek Vivo warna merah biru.

Tidak hanya itu, lelaki RS juga beraksi dengan lelaki AA (DPO) di Jln Sultan Alauddin III Lr. 8 No. 9 Kota Makassar dan berhasil membawa lari sepeda motor merk Honda Beat warna hitam sesuai LP No.59 bulan Januari 2020, Polsek Tamalate.

Satu pelaku lainnya melarikan diri saat dilakukan penggerebekan berinisial I alias Noman dan kini dijadikan DPO.

Yang mencengangkan dari kelima pelaku, terdapat residivis kasus 338 tahun 2013 dan telah mendapatkan vonis hukuman 6 tahun penjara serta residivis kasus 363 tahun 2019 mendapatkan vonis 1 tahun berinisial RW.

"Kelima pelaku akan diproses sesuai dengan tindak pidana yang telah dilakukan dan dari hasil interogasi serta pendalaman terurai kasus demi kasus yang telah dilakukan oleh para pelaku namun dari keterangan para didapatkan data bahwa dalam penangkapan ini kasus Curas yang lebih dominan dilakukan," jelas Kapolres Gowa saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media di kantor Polres Gowa, Rabu (29/01/2020) siang tadi.

Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara serta tindak pidana Curas Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta beberapa persangkaan lain.

Kapolres Gowa mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada anggota tim yang telah bekerja keras dalam mengungkap berbagai kejahatan di Gowa ini.

"Saya perintahkan tangkap jika dipandang perlu lakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang telah meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola.

"Kasus ini terus kita kembangkan untuk mengetahui peran dari masing-masing pelaku dan riwayat kejahatan yang dilakukan setiap pelaku," tambah Boy. (*vn)