Mampu Jual Sabu 1 Gram, Seorang Pengedar Diberi Imbalan 1 Sachet Sabu untuk Dikonsumsi

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Dalam mengungkap peredaran narkoba di Gowa berbagai cara dilakukan Satuan Narkoba Polres Gowa untuk dapat mengetahui jaringan peredaran narkoba di Gowa.

Salah satu kasus adalah pasca tertangkapnya lelaki AR alias Pedi (21) warga Barombong Gowa saat melakukan transaksi dengan warga Kalegowa.

Atas penangkapan lelaki AR alias Pedi kemudian dikembangkan dan kembali polisi melakukan penangkapan terhadap satu pengedar lainnya berinisial lelaki MN (20) warga Bontomanai Kecamatan Barombong pada Minggu (26/01/2020) di Bontomanai, Kecamatan Barombong.

Lelaki MN ditangkap saat berada di rumahnya kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan ditemukan sabu seberat 3,83 gram, 1 bal sachet plastik bening kosong, 1 batang sendok pipet yg sudah di modifikasi dan 1 buah pembungkus rokok Surya Pro.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku menyebutkan bahwa sabu tersebut diberikan lelaki AR alias Pedi untuk diedarkan ke warga masyarakat tanpa diberi imbalan uang, namun ia mendapat imbalan 1 shaset sabu sebagai pengganti untuk dikonsumsi
jika mampu menjual 1 gram sabu.

Sabu satu sachet dijual ke konsumen seharga Rp100.000/sachet, dan Ia juga menjelaskan bahwa aksi untuk mengedarkan sabu dilakukan sejak bulan Januari. Selain mengedarkan pelaku tersebut merupakan pengguna sabu aktif sejak setahun terakhir.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tangkap dan lakukan penegakan hukum secara tegas kepada para pelaku termasuk jaringan yang ada di Gowa ini dan segera ungkap siapa saja yang bermain di Gowa ini," tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi. (*vn)