Miliki Sabu 1,17 Gram, Seorang Warga Dusun Parang Berua Diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Personil Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil meringkus seorang pria warga Dusun Parang Berua, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Kamis (23/01/2020) malam sekitar pukul 23.32 Wita.

Pria berinisial AF (21) ini digelandang ke Polres Gowa karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram. Selain barang bukti narkotika, juga ditemukan dan disita 2 pak plastik bening kosong, 1 buah buku catatan, 1 buah HP dan 1 buah kartu ATM.

Penangkapan yang dilakukan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena adanya sebuah rumah dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika di Dusun Parang Berua, Desa Maccinibaji, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya personil bergerak ke lokasi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti yang disimpan pelaku didalam kamarnya.

Hasil interogasi terhadap pelaku, diakui sabu yang dimilikinya didapatkan dari lelaki berinisial NY yang tak lain adalah orang tua dari pelaku.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kasat Narkoba dan anggotanya akan terus melakukan pengejaran terhadap orang tua pelaku.

"Jika orang tua pelaku ikut bermain dalam penyalahgunaan Narkoba ini, saya tegaskan lakukan pencarian dan penangkapan. Jangan dia meracuni anaknya dan warga Gowa dengan barang haram seperti ini," tegas Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi. (*dion)