Satuan Narkoba Polres Sinjai Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Satuan Narkoba Polres Sinjai berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku penyalahgunaan narkoba di Jln Amanagappa Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Minggu (19/01/2020).

Pelaku narkoba tersebut berinisial AW (45), pekerjaan wiraswasta, Islam, Jl Amanagappa, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai. Kemudian MY (45), Wiraswasta, Islam, Jl Letjen Suprapto Kelurahan Macege, KecamatanTanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Berawal ketika Anggota Satuan Narkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah warga di Jalan Amanagappa Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sehingga anggota opsnal Satuan Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Ali bersama KBO Sat Narkoba Polres Sinjai Ipda Arman melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya petugas langsung menuju ke alamat yang dimaksud dan menemukan lelaki AW bersama dengan lelaki MY sedang duduk di teras rumah miliknya, kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan badan maupun kediaman pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) sachet berisi sabu dengan berat 0,40 gram, 1 (satu) buah Bong lengkap dan 1 (satu) potong pipet bening bentuk sendok.

Kedua pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung digelandang ke Mapolres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (AaN)