Sat Narkoba Polres Gowa Bekuk Pengedar Sabu di Lokasi Kos

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasill mengamankan salah seorang pengedar sabu berinisial DS alias Wawan (28), pada 11 Januari 2020 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Manggarupi Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Pria tersebut diamankan saat petugas mendapatkan informasi bahwa di salah atau rumah kos sering dijadikan sebagai tempat transaksi penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, Satuan Narkoba Polres Gowa yang dipimpin langsung Kanit Idik I Ipda Ichsan, SH melakukan penyelidikan dan penggerebekan serta penggeledahan terhadap badan dan lokasi kos pelaku.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,4 gram, 1 buah bong yang terbuat dari kaca yang disimpan disela-sela ventilasi udara kamar mandi.

"Barang bukti berupa sabu tersebut ditemukan oleh petugas kepolisian di dalam kamar kos pelaku tepatnya di sela-sela ventilasi udara kamar mandi, dan setelah pelaku diinterogasi lalu mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," kata Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan saat dikonfirmasi, Kamis (16/01/2020).

Pelaku tersebut kini telah diamankan di Mapolres Gowa bersama barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut dan akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Gowa saat dikonfirmasi atas penangkapan tersebut mengatakan, dirinya mengapresiasi kinerja yang telah dilakukan Satuan Narkoba.

"Saya tidak melihat besar atau kecilnya barang bukti yang namanya penyalahgunaan narkoba saya minta untuk ditindaklanjuti," tegas AKBP Boy Samola. (*rm)