SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu (08/01/2019) memindahkan dua tersangka kasus korupsi Dana Desa Bontokoraang TA 2016, dari Rutan Selayar ke Lapas Gunungsari Makassar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Juniardi Windraswara, SH, MH kepada media ini membenarkan informasi tersebut dan menambahkan bahwa kedua tersangka dipindahkan untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Tersangka yang dipindahkan adalah mantan Kepala Desa Bontokoraang, HK dan Bendahara, SH.
Penyerahan barang bukti dan tersangkanya dilakukan pada Senin (06/01/2020) oleh penyidik Tipikor Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Selayar.
Kedua tersangka diduga telah merugikan negara senilai Rp 143.217.266,75, dan hal ini berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh Inspektorat Kabupaten.
Persidangan perkara ini akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Makasssar.
Sementara itu sejumlah uneg-uneg informasi mengenai kasus ini terus menggelinding bagai bola panas di tengah-tengah warga Bontokoraang dan pemerhati pembangunan di daerah ini. (Ucok Haidir)