SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Dua pelaku curas yang diamankan warga masyarakat Bajeng pada Kamis 19 Desember 2019 berinisial MI (21) dan MA (15), dinyatakan positif mengkonsumsi narkotika jenis Shabu.
Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, Jumat (20/12/2019) sore, pasca dilakukan pemeriksaan terhadap urine kedua pelaku.
Sebelumnya kedua pelaku ditangkap warga pasca melakukan aksi jambret terhadap seorang wanita dibawah umur di wilayah Bajeng Gowa dengan modus, menghampiri korbannya saat menggunakan motor kemudian menarik HP yang tersimpan di box depan motor korban.
Dari keterangan kedua pelaku bahwa sabu yang dikonsumsi oleh kedua pelaku didapatkan di Kampung Sapiria Makassar dengan cara membeli.
Bahkan kedua pelaku mengakui, sebelum melakukan aksi jambret tersebut terlebih dahulu mereka mengkonsumsi sabu di wilayah Makassar dengan tujuan agar percaya diri saat melakukan aksi.
Kapolres Gowa saat dikonfirmasi terkait kedua pelaku positif menggunakan sabu mengatakan, dirinya sangat menyayangkan perbuatan kedua pelaku dalam melakukan aksi jambret ini.
"Dan terkait penyalahgunaan narkoba, saya himbau kepada warga Gowa untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsinya," terang AKBP Boy Samola.
Kedua pelaku bersaudara kandung namun lain bapak. Dan lelaki MI ini telah mengkonsumsi sabu sejak setahun dan adiknya sudah 5 bulan. (*vn)