Polres Mandailing Natal Bekuk Tiga Pelaku Narkoba dan Sita 53 Gram Sabu


SOROTMAKASSAR -- Mandailing Natal.

Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH melalui personil Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal berhasil membekuk 3 (tiga) pelaku penyalahgunaan narkoba dan menyita 53,15 gram narkotika jenis sabu serta 120 gram ganja dari sebuah rumah di gang Abadi Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan.

Ketiga tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba ini diringkus bersama barang bukti yang ditemukan petugas Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal pada Kamis (28/11/2019) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Mandailing Natal melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli dalam rilisnya Sabtu (30/11/2019) menyampaikan, penangkapan ketiga pelaku ini setelah personil Sat Resnarkoba Polres Mandailing Natal mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Timur, Kayu Jati.

Menanggapi informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju ke lokasi yang berada di Gang Abadi, Kayu Jati tepatnya di rumah MY alias Yusuf.

Dari rumah tersebut petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang yakni SN alias Harefa (30 tahun) warga Desa Padang Laru, Kecamatan Panyabungan Timur, dan IB alias Balekong (38 tahun) warga Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur.

Dari kedua kedua orang tersebut, petugas menemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat brutto 1,06 gram yang dibeli dari MY.

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari kedua tersangka, dari rumah MY (43 tahun) warga Kelurahan Kayu Jati tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti shabu dengan berat bruto 52,09 gram dan ganja seberat 120 gram.

Saat ini ketiga orang tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Madina untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut. (yogi)