Unit Resmob Polsek Panakukkang Bekuk Pelaku Pembunuhan di Jl Sukamaju 4

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Unit Resmob Polsek Panakukkang, Sabtu (02/11/2019) malam sekitar pukul 23.50 Wita, berhasil membekuk seorang pelaku pembunuhan dengan identitas lelaki Jufri yang beralamat Jl Sukamaju 4, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakukkang, Makassar.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/458/K/XI/2019/Restabes Makassar/Sek Panakukkang tanggal 2 November 2019, tersangka Jufri telah melakukan penikaman menggunakan pisau warna coklat yang mengakibatkan terbunuhnya lelaki Saharuddin (29) warga Jl Sukamaju 5 No.66 Makassar.

Keterangan yang dihimpun media ini Senin (04/11/2019) menyebutkan, kronologis penangkapan lelaki Jufri bermula saat anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Andry Kurniawan, SIK dan Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga sedang melakukan mobile hunting dan mendapat laporan warga tentang peristiwa penikaman yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Memperoleh pengaduan tersebut, polisi langsung menuju Jl Sukamaju 4 dan melakukan olah TKP serta mengunjungi rumah korban lalu menyelidiki identitas pelakunya. Setelah mendapatkan data pelakunya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung mendatangi pelaku yang tengah bersembunyi di dalam rumahnya.

Usai menangkap pelaku, polisi selanjutnya mencari barang bukti senjata tajam yang digunakan Jufri dan disebunyikan di atap loteng rumahnya. Pelaku bersama barang bukti kemudian digiring ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan dengan cara menikam korban secara berulang kali di bagian tubuhnya. Pelaku mengaku kesal kepada korban yang sudah ditegurnya untuk tidak minum miras pada acara pengantin di depan rumahnya.

Teguran itu tak diindahkan korban, tapi malah mengajak pelaku berkelahi. Akibatnya, pelaku masuk ke dalam rumahnya dan mengambil pisau serta langsung menusuk korban secara berulang kali hingga meninggal dunia. (ht/jw)