SOROTMAKASSAR -- Tangerang.
Rencana membuat chaos menggunakan bahan peledak (handak) yang hendak dilancarkan kelompok perusuh dengan menyusupi Aksi Mujahid 212 Selamatkan NKRI pada Sabtu (28/09/2019) di Jakarta, berhasil digagalkan aparat kepolisian dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kasus rencana membuat kekacauan itu awalnya berhasil diungkap pihak Polres Metro Tangerang Kota dan kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dengan bergerak cepat melakukan penangkapan beberapa tersangka di Jl Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota.
Polisi juga melakukan penggerebekan pada sebuah rumah milik seorang purnawirawan TNI AL dengan pangkat terakhir Jenderal bintang satu, di Perumahan Taman Royal 2, Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang Kota, dan mengamankan lagi beberapa tersangka serta menyita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak jenis bom molotov sebanyak 29 buah dan barang lainnya.
Dalam penangkapan tersangka dan penggrebekan rumah tersebut, sebanyak 6 (enam) orang berhasil diamankan, yakni Ir. Abdul Basith (44) Dosen IPB, Sugiono alias Laode (30) Wiraswata, Yudhi Febrian (50) Karyawan Swasta, Ali Udin (43) Wiraswasta, Okta Siswantoro (42) Karyawan Swasta, dan Dr. H. Sony Santoso, SH, MH (61) Dosen.
Tersangka Ir. Abdul Basith yang beralamat Pakuan Regency Lingabuana X G.VI/1 RT.003, RW.007 Margajaya, Bogor Barat, berperan sebagai orang yang menyuruh membuat bahan peledak jenis bom molotof dan menyimpan di rumahnya.
Sedangkan tersangka Sugiono alias Laode berdomisili Jl Kayu IV No.7 RT.006, RW.005, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, berperan membantu merakit bahan peledak bersama teman-teman lainnya, mempersiapkan massa perusuh untuk mengikuti aksi, dan membuat skenario chaos atas perintah Sony Santoso.
Kedua tersangka ini, Ir. Abdul Basith dan Sugiono alias Laode, ditangkap Sabtu (28/09/2019) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di Jl Maulana Hasanuddin, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, saat bersangkutan keluar dari rumah milik Sony Santoso di Perumahan Taman Royal 2, Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang Kota.
Kemudian tersangka Yudhi Febrian bertempat tinggal Jl Dr. Latumeten II GG B-6 No.28 RT.010, RW.011 Jelambar Grogol Petamburan, dan berperan sebagai orang yang dipersiapkan oleh Okta untuk menjadi salah satu eksekutor pelempar bom molotof untuk membuat kekacauan, dan menerima uang operasional dari Sony melalui Okta
Lalu tersangka Ali Udin beralamat Jl Angsana 1 No.21, RT.001, RW.006, Pejaten Timur, Pasar Minggu, juga berperan sama dengan Yudhi Febrian.
Untuk tersangka Yudhi Febrian dan Ali Udin, keduanya ditangkap Jumat (28/09/2019) di Jl KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Tangerang Kota.
Sementara tersangka Okta Siswantoro berdomisili di Jl Utama Sakti I, RT.007, RW.008, Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berperan menerima bahan peledak berupa granat nanas dari Sony untuk diserahkan ke Ustadz Yudi (DPO), sebagai eksekutor, dan merekrut eksekutor lainnya.
Dan tersangka Dr. H. Sony Santoso, warga Cipondoh Makmur Blok E VI/5, RT.07, RW.05, Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Kota, berperan memberikan bom molotov kepada Okta, menentukan target bom, merekrut Okta untuk jadi eksekutor pelempar bensin dan bom molotov.
Tersangka Okta dan Sony sama-sama diamankan polisi pada Jumat (28/09/2019) malam sekitar pukul 18.25 WIB di Jl Permata Raya, RT.004, RW.001, Poris, Kelurahan Cipondoh, Tangerang Kota. (im/jw)