Gadaikan Motor Milik Orang Lain, Seorang IRT Diringkus Personil Unit Opsnal Polsek Turikale


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Perempuan Endan alias Bunda (45), seorang ibu rumah tangga (IRT) beralamat Dusun Pakere, Desa Bontotallasa, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, berhasil diringkus personil Unit Opsnal Polsek Turikale, Sabtu (14/09/2019) dinihari sekitar pukul 02.15 Wita di rumah kediamannya.

IRT ini ditangkap akibat perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motor milik orang lain, yakni kepunyaan lelaki H. Muh. Arsyad pada sekitar bulan April 2019. Atas perbuatannya, Endan disangkakan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian yang kemudian memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang bersembunyi di rumahnya. Atas informasi itulah personil Unit Opsnal Polsek Turikale dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Ansar bergerak mengamankan Endan.

Dari hasil interogasi, tersangka Endan mengaku dirinya telah membawa pergi sepeda motor milik H. Muh. Arsyad pada sekitar bulan April 2019 dan kemudian menggadaikan ke orang lain sebesar Rp 3 juta.

Polisi pun membawa Endan melakukan pengembangan pencarian barang bukti motor dan orang yang menguasai barang hasil kejahatan itu. Bertempat di Jln Permandian 1 Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar berhasil ditemukan barang bukti beserta orang yang menjadi penadah barang tersebut.

Polisi selanjutnya menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan plat nomor yang terpasang DD 2620 BT (sudah diganti), dan mengamankan pula penadahnya yakni perempuan Nurhaebah (46), serta membawanya ke Mako Polsek Turikale untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (im/jw)