SOROTMAKASAR -- Toraja Utara.
Mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan penyadapan getah pinus yang tanpa memiliki izin pengelolaan, anggota KPH Sadan 2 lalu melakukan koordinasi dengan Polres Tana Toraja dan Cabang Dinas UPTD Kehutanan Toraja Utara.

Setelah berkoordinasi, aparat penegak hukum terkait langsung melakukan penggerebekan di lokasi penyadapan getah pinus di Lembang Karre Penanian, Kecamatan Nanggala, Selasa (27/08/2019).
Hasilnya, petugas terkait berhasil menemukan barang bukti sebanyak 19 buah drum yang berisikan getah pinus siap angkut keluar dari Toraja, dan kemudian dilakukan penyitaan.
Dalam penggerebekan itu, anggota KPH Sadan-2 dan personil Polsek Nanggala dipimpin Kanit Reskrim Bripka Pol Yosef Tikala langsung turun ke lokasi dan memeriksa surat izin serta surat lainnya sebagai pengelola penyadapan.
Namun karena pihak pengelola tidak dapat memperlihatkan surat izin dan dokumen lainnya yang diminta, petugas pun langsung melakukan penyitaan barang bukti di lokasi penyadapan.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bartholomius Jumat (30/08/2019) saat di konfirmasi lewat selulernya membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyadapan getah pinus yang diduga tidak punya izin yang resmi.
Selain itu tim petugas juga menyita barang bukti sebanyak 19 unit drum berisi getah pinus hasil penyadapan dan siap angkut di Lembang (Desa) Karre Penanian, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara.
“Tenaga kelompok penyadapan getah pinus di Karre Penanian dibawah naungan CV Koin Global yang didatangkan dari pulau Jawa dengan berdalih mengatas namakan anggota Kelompok Tani Hutan (KTH) Wailimbong sebagai KTH lokalan dan menggunakan izin HKN yang sudah tidak diberlakukan lagi. Selain itu juga tidak mempunyai Rancangan Kerja Usaha (RKU) dan Rancangan Kerja Tahunan (RKT)," jelas Barto.
Ketua Kelompok Tani Hutan Wailimbong Elda Madandan saat di konfirmasi lewat selulernya terkait dengan surat izin kegiatan kelompok penyadapan getah pinus, mengaku dirinya tidak tahu menahu dan kelompok KTH Wailimbong hanya dijanjikan mendapatkan Rp 200,- perkilo gramnya. "Itu pun berlaku pada bulan September 2019 sesuai dengan surat yang saya tandatangani," kata Elda sebagai ketua Kelompok.
Lanjut Elda, adanya kegiatan penyadapan getah pinus yang berjalan sudah dua tahun di Karre Penanian dan kami dari KTH Wailimbong tidak tahu menahu serta tidak pernah terlibat didalamnya, nanti dibulan September baru dimasukan kerjasama dengan mendapatkan setoran bagi hasil Rp 200/kg, itupun tenaga penyadap dilapangan orang dari Jawa.
Sementara Polres Tana Toraja lewat Kapolsek Nanggala diwakili Kanitres Yosef saat dikonfirmasi Jumat (30/08/2019) juga membenarkan adanya penyitaan barang bukti 19 drum berisikan getah pinus di Karre Penanian dan sudah dilaporkan ke Polres Tana Toraja. "Untuk lebih jelasnya silakan menghubungi Polres Tana Toraja," tutur Yosef.
Penyadapan getah pinus di Toraja terus berjalan, sementara himbauan Gubernur Sulawesi Selatan beberapa bulan lalu tidak ditanggapi, dengan mengimbau segera menghentikan dan tidak perpanjang izin kegiatan pada kelompok penyadap getah pinus di Toraja.
Selain itu, diduga juga banyak bermunculan Kelompok Tani Hutan (KTH) baru dengan menggunakan Izin HKN. Sementara kondisi hutan di Toraja sudah mengkhawatirkan dan bisa dapat menimbulkan bencana longsor dimana-mana. (eman)