Residivis Pelaku Curat dan Penadah Barang Curian Diringkus Anggota Resmob Polsek Panakukkang


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), lelaki Yogi Sandi Putra alias Pute (19) warga Jln Sejiwa No.33 Makassar, bersama seorang pelaku penadah barang hasil curian, perempuan Yolanda Helen Fransiska (19) beralamat Kos Ekslusif Aspol Tello Baru, berhasil diringkus anggota Resmob Polsek Panakukkang.

Kedua pelaku tindak pidana yang saling berkaitan itu ditangkap aparat kepolisian di tempat berbeda pada Selasa (20/08/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Tersangka Yogi lebih dulu dibekuk di Jln Sukaria, Makassar. Kemudian tersangka Yolanda diamankan di kamar kosnya di Aspol Tello Baru.

Penangkapan tersangka Yogi berawal dari adanya laporan polisi di Polsek Panakukkang tanggal 24 Juni 2019, dan di Polsek Tamalanrea tanggal 29 Juli 2019. Berdasar laporan itu, anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Haryanto Siga melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui pelakunya adalah seorang residivis, Yogi Sandi Putra alias Pute.

Setelah mengetahui identitas hingga keberadaan pelaku yang sedang berada di Jln Sukaria, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung bergerak cepat menangkap Yogi. Kemudian berkoordinasi dengan anggota Resmob Polsek Tamalanrea guna bersama-sama melakukan pengembangan barang bukti ke penadah.

Alhasil dalam pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang penadah, perempuan Yolanda dan ditemukan barang bukti HP merek Iphone 6 warna abu-abu. Selanjutnya pengembangan pencarian barang bukti lainnya berupa motor KLX dan laptop yang dikuasai lelaki Opal di Jln Perintis Kemerdekaan, Makassar.

Namun saat didatangi polisi, lelaki Opal tidak berada di rumahnya. Petugas lalu menggelandang tersangka Yogi dan Yolanda bersama barang bukti yang diamankan berupa 1 unit motor Scopy dan 1 unit HP merek Iphone 6, ke Mako Polsek Tamalanrea guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara rekan Yogi atas nama lelaki Wawan, dan penadah barang curian, lelaki Opal saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Sekadar diketahui pula bahwa tersangka Yogi merupakan residivis pelaku curat spesialis 'door to door' yang baru 2 bulan menghirup udara bebas. (ht/jw)