SOROTMAKASSAR -- Toraja Utara.
Oknum Satpol PP Toraja Utara berinisial HR (35), warga Sumpia Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, terpaksa berurusan dengan hukum, karena dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerkosaan terhadap siswi salah satu SMU di Rantepao pekan lalu, Selasa (06/08/2019).

Korban yang masih duduk dibangku SMU berinisial S (16) yang pada saat itu, melakukan perjalanan pulang dengan menumpang sitor, tiba-tiba pelaku mencegat korban dan menahan sitor yang ditumpangi dan memaksa korban untuk naik ke motor pelaku dengan alasan akan diantar.
Pelaku HR juga masih status honorer di Satpol PP Toraja Utara. Akibat perbuatannya, dia dilaporkan atas tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur yang sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (1) UU RI NO.17 tahun 2016.
"Tersangka HR oknum Satpol PP kini telah mendekam di sel Polres Tana Toraja berdasarkan Laporan Polisi No : LPB/32/VIII/Sulsel/Res.Tator/Sek. Rantepao Tanggal 12 Agustus 2019," ujar Kapolsek Rantepao Kompol Marten Buttu.
Kata Marten Buttu, kronologis dari awal kejadian pada Selasa (06/08/2019) lalu sekitar pukul 13.30 Wita, saat korban pulang sekolah dengan naik sitor.
"Ditengan jalan tersangka cegat korban dan dipaksa dibonceng menuju kerumah kontrak tersangka di Malango, kemudian pelaku lakukan perkosaan secara paksa kepada korban," tutur Marten.
Sementara Kasatpol PP Toraja Utara, Andareas Sesa saat dikonfirmasi Rabu (14/08/2019) secara terpisah kaget mendengar anak buahnya melakukan tindakan tak senonoh dan sangat mencoreng satuan.
"Perbuatan pelaku tidak dapat ditolerir karena perbuatan cabul, kami akan segera proses pengusulan ke Bupati Kalatiku Paembonan untuk dipecat, ini sangat tidak manusiawi dan ciderai institusi," tegas Andarias. (eman)