Lagi, Polres Gowa Ringkus Satu Pelaku Residivis Curas


SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Polres Gowa melalui Polsek Pallangga kembali berhasil meringkus seorang pelaku residivis curas (pencurian dengan kekerasan) yang beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.

Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan didampingi Kapolsek Pallangga AKP Hendra S saat menggelar Press Conference, Sabtu (10/08/2019) siang.

Adapun pelaku yang berinisial lelaki MR (17), warga Kecamatan Pallangga ini berhasil diringkus petugas pada Jumat (09/08/2019) malam kemarin, pasca aksi curas yang dilakukannya terhadap seorang perempuan yang dikenalnya melalui media sosial.

"Aksi pelaku berawal saat ia mengajak seorang perempuan yang dikenalnya melalui medsos untuk bertemu. Saat bersama, pelaku kemudian meminjam HP korban, namun saat korban meminta HPnya kembali, korban justru mendapat perlakuan marah dari pelaku," terang Kasubbag Humas Polres Gowa.

Tak sampai disitu, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian ini bahkan mengancam dengan pisau dan membuat korban tak berani untuk melakukan perlawanan, sehingga pelaku pun melarikan diri dan membawa HP korban tersebut.

"Berdasarkan riwayat kejahatan, tersangka merupakan residivis kasus curas yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar dan Gowa sejak tahun 2016-2019," tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.

Beberapa barang bukti pun kini berhasil disita petugas dari tangan pelaku, diantaranya 1 lembar baju, 1 bilah pisau, dan 1 unit sepeda motor.

"Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tegas AKP M Tambunan. (*vn)