SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Sebanyak 28 pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) berhasil diamankan Polres Gowa selama melaksanakan kegiatan Operasi Antik-Lipu 2019, sejak 16 Juli hingga 04 Agustus 2019 lalu.
Hasil ungkap ini dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK, MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud dan Kasubag Humas AKP M Tambunan saat menggelar Press Conference, Jumat (09/08/2019) pagi.
"Polres Gowa berhasil mengamankan sebanyak 28 orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dalam Operasi Antik 2019 yang digelar selama 20 hari," terang AKBP Shinto Silitonga.
Dirincikan Kapolres, 28 pelaku yang berhasil diamankan tersebut terdiri dari 27 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan 1 orang pelaku lainnya yang merupakan seorang perempuan adalah penyalahguna Obat Keras jenis Tramadol.
Adapun selama Operasi Antik ini, Tim Polres Gowa berhasil menyita Sabu seberat 86,21 gram dan 101 butir Obat Keras jenis Tramadol, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dari tangan para pelaku.
“Terhadap tersangka dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang bervariatif, mulai dari 7 tahun hingga 14 tahun penjara," ungkap
Sementara itu, bagi pelaku penyalahgunaan obat daftar G akan dikenakan pasal 196 UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
Ditambahkan Kapolres, pihaknya tetap akan melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah berhasil diamankan.
"Meski pelaksanaan operasi telah berakhir, namun kami akan terus melakukan pengembangan terhadap para pelaku yang telah berhasil diamankan ini, untuk mengungkap jaringan-jaringan pelaku penyalahgunaan Narkoba lainnya," tegas AKBP Shinto Silitonga. (*rm)