SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa. Keduanya adalah lelaki RL (34) dan lelaki FSP (26) yang merupakan warga Kecamatan Bontonompo.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan, dalam Press Conferencenya, Senin (05/08/2019) siang.
"Satnarkoba Polres Gowa kembali berhasil menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkotika. Keduanya terpaksa menerima tindakan tegas terukur dari petugas karena melawan saat dilakukan penunjukan barang bukti," terang AKP M Tambunan.
Dari kedua pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 52 sachet plastik bening berisi sabu yang ditotalkan seberat 20 gram, yang diperolehnya dari Kota Makassar untuk dijual ke konsumennya seharga Rp 100-150ribu per sachetnya.
"Diakui pelaku, pengedaran sabu ini telah dilakukannya sejak Februari 2019 lalu, dengan menyasar pemuda di Kecamatan Bontonompo sebagai konsumennya," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui meraup keuntungan hingga Rp 3.000.000 jika berhasil menjual sabu tersebut dalam kelipatan 5 gram.
"Jadi, pelaku lelaki FSP yang berperan sebagai bandar dapat memesan sabu sebanyak 5 gram setiap bulannya untuk diedarkan," tambah AKP M Tambunan.
Adapun kedua pelaku yang merupakan residivis kasus Narkoba tersebut kini dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (*dion)