Jaksa Tak Bisa Buktikan Dakwaannya, Majelis Hakim PN Makassar Vonis Bebas Zulkifli Gani Ottoh


SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Mantan Ketua PWI Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh yang akrab dengan panggilan Zugito, spontan sujud syukur usai mendengar amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menyatakan dirinya tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan maupun tuntutan jaksa penuntut umum.

Vonis majelis hakim dipimpin Suratno, SH yang mengadili perkara tindak pidana korupsi terkait penyewaan Gedung PWI Sulsel dengan mendudukkan Zulkifli Gani Ottoh sebagai terdakwanya, dijatuhkan dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung Kamis (01/08/2019) di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut majelis hakim dalam amar putusannya, berdasarkan fakta-fakta hukum dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan, apa yang didakwakan kepada terdakwa Zulkifli Gani Ottoh tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.

"Karena semua pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum tidak bisa dibuktikan, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan dinyatakan tidak bersalah. Dan dengan vonis bebas ini, semua hak terdakwa harus dipulihkan harkat dan martabatnya serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 10.000 kepada negara," kata Suratno.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, sontak isak tangis dan jeritan histeris kegembiraan dari ratusan pengunjung yang berjejal di ruang sidang PN Makassar langsung pecah bergemuruh. "Alhamdulillah dan Allahu Akbar," serentak terlontar dari bibir seluruh keluarga Zulkifli Gani Ottoh dan juga kalangan insan pers yang tergabung dalam organisasi PWI Sulsel.

Usai majelis hakim mengetuk palu dan menutup sidang tersebut, seluruh keluarga, kerabat dan insan pers yang hadir di ruang sidang hingga mereka yang hanya bisa menyaksikan persidangan dari luar karena padatnya pengunjung, langsung menyerbu ke arah Zulkifli Gani Ottoh memberikan ucapan selamat dan saling berpelukan dengan penuh haru. (*)