SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial perempuan SH (41), warga Jl Kacong Dg Lalang, Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa terpaksa diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa.
Perempuan SH ditangkap di rumahnya pada Rabu (24/07/2019) siang, karena kedapatan memiliki 100 butir obat yang diduga termasuk dalam Daftar G jenis Tramadol.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, yang melaporkan jika di rumah pelaku diduga sering terjadi aktifitas transaksi jual beli tramadol," terang AKP M Tambunan bersama Kasat Narkoba AKP Maulud saat Press Conference, Jumat (26/07/2019) siang.
Selain obat jenis tramadol 100 butir, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 118.500,- dari tangan pelaku yang telah memiliki 3 orang anak ini.
Diakui pelaku, obat jenis tramadol itu dijualnya dengan sasaran para buruh bangunan seharga Rp 9.000/biji, dimana aktifitas penjualan tersebut telah dilakukannya sejak 2017 silam.
Adapun 100 butir Tramadol yang berhasil disita petugas, diakui pelaku dibelinya dari para anak jalanan seharga Rp 750.000,-.
"Pelaku kini terancam hukuman pidana 10 tahun penjara, dengan sangkaan UU Kesehatan No.36 Tahun 2009 pasal 196," jelas AKP M Tambunan. (*vg)