SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menangkap pengguna sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu berinisial lelaki M (40), warga Kampung Bilasanging, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa.
Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Bilasanging, Desa Bontomanai, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Rabu (24/07/2019) malam, pasca petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.
Hasil ungkap ini pun dipaparkan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud bersama Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan dalam Press Conferencenya, Jumat (26/07/2019) siang.
"Awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap kali dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta Narkoba, kemudian dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku lelaki M," terang Kasubbag Humas Polres Gowa.
Dari data yang dihimpun, pelaku diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2016 lalu, sedangkan aksi edarnya baru dilakukannya di tahun 2019.
"Diakui pelaku, untuk mendapatkan sabu seberat 1,5 gram, ia membelinya dari seorang Bandar seharga Rp 3.500.000,- yang kemudian dibentuk menjadi 20 sachet dan dijuak ke konsumennya seharga Rp 100rb/sachet," tambah Kasubbag Humas Polres Gowa.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (*rm)