SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Akibat mencuri seperangkat alat musik di wilayah hukum Polsek Panakukkang, lelaki Yendra Lembang (39) warga Jln Tanwir Kabupaten Gowa, dibekuk oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang pada Rabu (24/07/2019) malam sekitar pukul 22.00 Wita.
Tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) ini ditangkap aparat kepolisian di kediamannya di Kabupaten Gowa berdasarkan laporan polisi bernomor LP/Pengaduan/K/VII/2019/Restabes Mks/Sek Pnk tanggal 19 Juli 2019.
Awalnya, anggota Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang Ipda Roberth Hariyanto Siga yang sedang melakukan patroli mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat yang menyampaikan telah terjadi pencurian di rumahnya dan alat-alat musik miliknya hilang.
Atas laporan kejadian itu, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung datang dan melakukan olah TKP guna mengetahui identitas pelakunya dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mendapatkan identitas dan alamat pelaku, sehingga bergerak cepat menuju Kabupaten Gowa dan menangkap tersangka bersama barang buktinya.
Tersangka Yendra Lembang dan barang bukti berupa 1 buah gitar listrik, 1 buah efek gitar, dan 1 buah multigate, selanjutnya digelandang ke Mapolsek Panakukkang untuk diinterogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mengambil 5 buah alat musik di rumah korban pada siang hari dengan berpura-pura bertamu ke rumah korban. Barang hasil curiannya dijual pelaku ke seorang penadah dengan harga Rp 1,7 juta dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (ht/jw)