SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Tim Anti Bandit Polres Gowa lagi-lagi melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Gowa.
Pelaku tersebut diketahui berinisial AY (19) salah seorang warga Kota Makassar. Dia dibekuk petugas saat berada di sekitar Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku saat itu menyewa sebuah kamar kost dan tinggal selama 4 hari. Begitu mengetahui kegiatan korban, pelaku lalu beraksi dengan cara memasukkan tangan melalui jendela kemudian membuka kunci kamar hingga pelaku mengambil barang dan kunci motor korban yang ada di kamar, serta membawa lari motor korban yang terparkir didepan kamar tersebut.
"Dari pengakuannya, pelaku membenarkan telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di wilayah Gowa. Pelaku melakukan aksinya ini dengan alasan karena faktor ekonomi sehingga ingin menguasai kendaraan korban," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M. Tambunan saat melakukan Press Conference pengungkapan kasus tersebut, Rabu (24/07/2019).
Ketika dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, saat berada di salah satu lokasi yang ditunjuk, pelaku melawan dan hendak merampas senjata anggota sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dan selanjutnya membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pelaku ini telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali di TKP yang berbeda di Gowa. Pelaku merupakan DPO Polsek Somba Opu dalam kasus pencurian sepeda motor, dan pekerjaan sehari-hari pelaku juga sebagai pengamen jalanan. Uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk hidup sehari-hari. Barang hasil curiannya dijual via media sosial Makassar Dagang dengan harga bervariasi," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit motor Honda Scoopy warna hitam DD 3868 XY plat putih, 1 unit HP merek Realme warna hitam, 1 buah kartu ATM BRI warna hijau, dan uang tunai Rp 150.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. (*dion)