SOROTMAKASSAR -- Maros.
Sebanyak 5 (lima) pasangan muda-mudi yang berada dalam kamar rumah kos di Lingkungan Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, diamankan personil patroli gabungan Polsek Turikale, TNI dan Satpol PP, Minggu (21/07/2019) dinihari.

Kegiatan patroli gabungan Polri, TNI dan Satpol PP yang dipimpin Panit II Intelkam Polsek Turikale Ipda Iwan Mulyono, sekitar pukul 00.05 Wita mulai menyisir rumah-rumah kos yang berada di Lingkungan Tumalia.
Hasilnya, ditemukan sebanyak lima pasangan muda-mudi yang berada dalam kamar kos dan tidak dapat menunjukkan buku nikah. Akibatnya, pasangan muda-mudi itu dibawa ke Polsek Turikale untuk dilakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kelima pasangan tersebut masing-masing, Edwin (31) warga Malingkeri Kecamatan Tamalate, Kota Makassar bersama pasangannya Yuliana. Kemudian Defan (23) warga Desa Umbu Mbale, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara dengan pasangannya Efer.
Selanjutnya, Aldiansyah S (16) warga Matana Desa Tellumpoccoe, Kabupaten Maros beserta pasangannya. Lalu, Ikbal Rahmat (20) warga Perumnas Tumalia Blok A Lorong I Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros bersama pasangannya.
Dan, Aisya (20) warga Perumnas Tumalia, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros dan pasangannya.
Personil patroli gabungan juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda bernomor polisi DD 4968 OT, 1 unit motor Honda bernomor polisi DD 3518 QN, dan 1 buah senjata tajam jenis badik milik Edwin. (im/jw)