SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Seorang residivis pelaku tindak pidana pencurian atas nama lelaki Imran Djamaluddin alias Imran (49), warga Jln Cilallang Jaya 7C/12 Kota Makassar, berhasil diringkus anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dibekap personil Tim Khusus (Timsus) Polda Sulsel, Selasa (16/07/2019) pagi sekitar pukul 07.30 Wita.
Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, residivis pelaku dalam sejumlah kasus pencurian yang pernah terjadi di Kota Makassar ini, ditangkap aparat kepolisian dipimpin Panit 2 Reskrim Polsek Panakukkang Ipda Roberth Haryanto Siga dan Panit Timsus Polda Sulsel Ipda Artenius MB, saat bersangkutan sedang berada di Jln Bontoduri.
Penangkapan Imran ini berawal adanya laporan polisi kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panakukkang dan Polsek Mamajang. Berdasar laporan polisi tersebut, anggota Resmob Panakukkang dibekap personil Timsus Polda Sulsel melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV sekitar TKP.
Dalam rekaman CCTV petugas menyaksikan aksi pelaku pencurian HP dengan modus pelaku berpura-pura buang air kecil di toilet minimarket seperti Indomaret dan Alfa Mart kemudian menyisir gudang serta mengambil barang-barang. Polisi lalu mempelajari gerak-gerik pelaku dan akhirnya diketahui jika pelaku merupakan residivis.
Aparat kepolisian selanjutnya menyelidiki keberadaan pelaku hingga diketahui sedang berada di Jln Bontoduri dan bermaksud menjual barang hasil curiannya berupa HP milik salah satu korbannya. Petugas pun bergerak cepat menuju alamat tersebut dan menciduk Imran bersama barang buktinya serta digelandang ke Posko Resmob Panakukkang guna dilakukan interogasi.
Saat diinterogasi polisi, Imran mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah tempat, diantaranya di Mall Panakukkang, kemudian mencuri HP di masjid, dan juga mencuri tas berisi uang serta surat-surat penting milik korban di Indomaret Jln Cendrawasih, Makassar.
Atas pengakuannya itu, Imran bersama barang buktinya langsung digiring ke Mapolsek Panakukkang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (ht/jw)