SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang dipimpin oleh AKBP Sebpril Sesa, berhasil mengamankan dua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan target operasi (TO) dan non target operasi Antik Lipu 2019, Selasa (16/07/2019) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Diketahui bahwa pelaksanaan Operasi Mandiri Kewilayahan dengan sandi Antik Lipu 2019 yang digelar serentak jajaran Polda Sulawesi Selatan dan dimulai sejak Selasa (16/07/2019) sampai dengan Minggu (04/08/2019) selama 20 hari dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Hari pertama pelaksanaan operasi Antik Lipu ini, Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa bergerak cepat dengan mengambil langkah-langkah serta memberikan arahan dan petunjuk fungsi yang dikedepankan Satuan Narkoba Polres Sinjai agar target operasi maupun non target operasi agar segera mungkin diamankan.
Menindaklanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres Sinjai, Satuan Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh AKP Muhammad Ali selaku tim unit tindak operasi Antik Lipu 2019 bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mempertajam informasi dan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana narkotika Gol.I jenis sabu-sabu yang merupakan target operasi dan non target operasi.
Berawal dari Sat Resnarkoba Polres Sinjai mengamankan pelaku tindak pidana narkoba lelaki WS dengan barang bukti sabu dengan berat 0, 38 gram dan dilakukan pengembangan terhadap lelaki YN pekerjaan wiraswasta dan berlamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara yang merupakan target operasi (TO).
Sebelumnya telah diperoleh keterangan dari WS bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut berasal dari YS, selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dirumah YS dan ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti langsung di bawa di Polres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang diamankan 2 (dua) sachet kecil yang berisi kristal bening, yang diduga Narkotika Gol.I jenis sabu dengan berat 1,52 gram milik lelaki YS dan barang bukti milik lelaki WN dengan berat 0.38 gram, serta 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam. (AaN)