SOROTMAKASSAR -- Maros.
Dua pemuda terduga penyalahgunaan narkotika, yakni lelaki Muh. Dicky Pratama alias Yoko alias Taran (20), dan lelaki Muh. Fajrin S alias Pajo (22), berhasil diringkus Tim 1 Operasi Antik Lipu 2019 Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Irvan Arfandi bersama Kaur Bin Ops Polres Maros Iptu Doris Hadiana, S.Sos, MH, Selasa (16/07/2019) tengah malam sekitar pukul 00.10 Wita.
Lelaki Muh. Dicky Pratama, warga Perumahan BTN Nusa Idaman, Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, yang memang sudah menjadi target operasi (TO) dari aparat kepolisian, lebih duluan diamankan petugas di gerbang masuk perumahan tempat tinggalnya.
Awalnya Tim 1 Operasi Antik Lipu Polres Maros mendapatkan informasi bahwa Muh. Dicky sedang berada di gerbang masuk perumahan BTN Nusa Idaman. Tim pun bergerak ke lokasi itu dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan hingga sekitar TKP.
Akhirnya di sekitar TKP, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 sachet plastik bening yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat total kurang lebih 2,37 gram. Polisi juga menyita 1 unit HP merek Lenovo warna hitam milik Muh. Dicky.
Setelah dilakukan interogasi, Muh. Dicky mengaku memperoleh barang bukti sabu tersebut dari Muh. Fajrin yang beralamat di Sanggalea, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Atas pengakuan itu, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap Muh. Fajrin di rumahnya dan menyita 1 unit HP merek Samsung warna putih.
Kedua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini bersama barang buktinya selanjutnya digelandang ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)