Cabuli Anak Perempuan Dibawah Umur, Seorang Warga Desa Era Baru Diamankan Polisi

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Selasa (09/07/2019).

Kali ini, pelakunya adalah lelaki Ud (37) warga Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe terhadap korban perempuan Rw (13) bocah dari Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, pelaku awalnya berkunjung ke rumah orang tua korban disalah satu desa di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba. Pelaku (Ud-red) selama ini memang diketahui selalu datang untuk bersilaturahmi.

Sekitar pukul 18.30 Wita, Senin (08/07/2019) kemarin, Ud meminta izin kepada ibu korban untuk membeli sate di Bikeru, Kecamatan Sinjai Selatan. Ud juga mengajak korban Rw (13) untuk mengantarnya.

“Jadi pelaku pamit ke ibu korban untuk mengajaknya makan sate di Bikeru. Pelaku juga meminjam motor orang tua korban,” ungkap Noorman.

Namun diperjalanan, ungkap Noorman, pelaku kemudian mengarahkan sepeda motornya ke Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe. Pada saat sampai dirumah kebun, pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri sebanyak 1 kali.

“Sekitar pukul 24.00 Wita, pelaku mengantar korban pulang kerumahnya. Saat itu pelaku langsung diamankan oleh keluarga korban yang didampingi Kepala Desa setempat dan jajaran Polsek Bulukumpa, Polres Bulukumba. Kemudian mengantar pelaku dan korban ke Mapolsek Tellulimpoe untuk diamankan dan sampai sekitar jam 03.00 Wita,” terangnya.

Sementara itu, orang tua korban berharap pihak kepolisian Polres Sinjai untuk menghukum pelaku sesuai aturan. Apalagi korbannya adalah anak dibawah umur.

“Kami meminta kepada pak polisi di Sinjai untuk menghukum seberat-beratnya. Masa depan anak kami telah direnggut. Kami tidak menyangka melakukan hal ini, karena dia (pelaku) selama ini kami sudah anggap keluarga sendiri, bahkan sering kami beri makan. Juga pernah menjadi buruh pemetik cengkehku,” ujar orang tua korban.

Pelaku kini diamankan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Pelaku dijerat UU No 22 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak pasal 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. (AaN)