SOROTMAKASSAR -- Maros.
Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Maros tampaknya terus bergeliat. Dalam pekan-pekan terakhir ini aparat kepolisian disana berhasil menjaring sejumlah tersangka pelakunya.
Minggu (07/07/2019) dinihari sekitar pukul 00.30 Wita, giliran 2 (dua) karyawan swasta pelaku penyalahgunaan narkotika dibekuk oleh Tim Opsnal Resnarkoba Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irvan Arfandi.
Didampingi Kaur Bin Ops Narkoba Polres Maros Iptu Doris Hadiana, S.Sos, MH, tim ini menangkap lelaki Muhammad Nur alias Nur (20) dan Khaeruddin (25), keduanya warga Dusun Parasangan Beru, Desa Pajukukang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.
Penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap diri kedua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu berlangsung di Jalan Poros Maros-Pangkep, Dusun Maccini Baji, Desa Bonto Marannu, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Saat keduanya digeledah petugas, berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,73 gram yang disimpan di plastik depan pembungkus rokok Gudang Garam.
Hasil interogasi yang dilakukan polisi, keduanya mengaku memperoleh barang bukti narkotika jenis sabu itu dari seorang lelaki yang tinggal di Cambayya, Kota Makassar.
Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit HP merek Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (im/jw)