Tim Gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Palopo Ciduk Tiga Pelaku Judi Kupon Putih


SOROTMAKASSAR -- Palopo.

Tiga pelaku judi kupon putih berhasil diciduk tim gabungan Reskrim dan Intelkam Polres Palopo di depan Apollo, Jl Andi Makkulau, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Sabtu (06/07/2019) malam sekira pukul 22.00 Wita.


Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial SBR (41), wiraswasta, alamat Jl Nonci, MSB (46) berprofesi sebagai tukang ojek, alamat Penggoli, dan IYN (43) petani, alamat Jl Batara Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan, mereka diamankan berdasarkan laporan masyarakat.

“Awalnya tim gabungan reskrim dan intel menerima informasi dari masyarakat bahwa sering dilakukan aktivitas perjudian jenis kupon putih di depan Apollo di Jl Andi Makkulau Kota Palopo, selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi tersebut," ungkap AKP Ardy, Minggu (07/07/2019).

Pada pukul 22.00 Wita, di depan Apollo tim gabungan melakukan penangkapan terhadap MSB dan SBR yang melaksanakan judi kupon putih. Dari keterangan kedua pelaku, mereka mengakui memasang kupon putih tersebut pada IYN.

Dari pengakuan MSB dan SBR, tim gabungan mengamankan IYN di Jalan Batara, pukul 22.30 Wita. IYN kepada polisi, mengaku dirinya sering menerima pasangan kupon putih dari MSB yang kemudian dipasang melalui situs online menggunakan akun dengan total saldo Rp 226.000.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, uang tunai Rp 16.000 (enam belas ribu) milik MSB, 1 (satu) lembar kupon pasangan milik MSB, uang tunai Rp 557.000 (lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A37 warna ungu milik IYN, 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam milik IYN. Ada satu buah pulpen merk gajahmada warna merah putih, serta uang tunai Rp 4.224.000 (empat juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah) milik SBR," kunci Ardy. (*)