Tim Gabungan Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Turikale Ringkus Seorang Pelaku Penipuan


SOROTMAKASSAR -- Maros.

Seorang pelaku tindak pidana penipuan atas nama lelaki Indra Bin Dg Tunru (19) buruh tambang pasir beralamat Dusun Bontotangnga, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, berhasil diringkus aparat kepolisian, Sabtu (06/07/2019) dinihari sekitar pukul 02.15 Wita.


Tersangka pelaku penipuan ini ditangkap Tim Gabungan Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Turikale yang dipimpin Panit 2 Intelkam Ipda Iwan Mulyono dan Panit 2 Reskrim Aiptu Ansar, di Dusun Bontotangnga, Desa Allaere, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada Kamis (04/07/2019) malam sekitar pukul 19.00 Wita saat Indra datang dari Dusun Bontotangnga dengan mengendarai motor Beat CWE warna orange hitam dan tidak berpelat, mampir ke rumah korbannya, lelaki Mansyur Bin Basir.

Kepada korban, pelaku membujuknya untuk meminjamkan HP karena hendak menelpon temannya. Korban kemudian ikut dibonceng pelaku untuk menemui temannya di depan gerbang Perumnas Tumalia Kelurahan Adatongeng, Kecamatan Turikale.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban menunggu di depan pintu gerbang Perumnas Tumalia, lalu pelaku pergi membawa HP milik korban dan tidak kembali lagi. Karena merasa tertipu dan dirugikan sekutar Rp 2.400.000, korban akhirnya melapor ke Polsek Turikale.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya serta menyita barang bukti 1 buah HP merek Oppo type A57 warna hitam. Pelaku selanjutnya digelandang ke Mako Polsek Turikale untuk proses hukum lebih lanjut. (im/jw)