SOROTMAKASSAR -- Maros.
Dalam sebulan terakhir aparat kepolisian dari Satuan Resnarkoba Polres Maros telah meringkus sejumlah pelaku penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini giliran seorang kurir barang terlarang itu yang berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros.
Lelaki Agung Ardiansyah alias Agung (26) warga Jln Borong Indah No.31 Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar ini ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros dipimpin AKP Irvan Arfandi, SH, Rabu (03/07/2019) malam sekitar pukul 21.00 Wita di Perumahan Graha Cemerlang Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Saat diamankan polisi dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,19 gram. Pelaku penyalahgunaan narkotika yang mengaku hanya sebagai kurir ini menyebutkan memperoleh barang haram itu dari lelaki berinisial RM yang tinggal di Kota Makassar.
Selain 2 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu itu, polisi juga menyita 1 unit HP merek Oppo warna hitam dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fino warna cokelat, serta membawa bersama pelaku Agung Ardiansyah ke Ruang Sat Resnarkoba Polres Maros guna penyidikan lebih lanjut. (im/jw)