SOROTMAKASSAR -- Maros.
Lagi-lagi aparat kepolisian dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros berhasil membekuk seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama lelaki Muh. Cahyadi K alias Dandi (20) warga Dusun Kaluku, Desa Purnakarya, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Penangkapan terhadap terduga penyalahgunaan narkotika ini dipimpin AKP Irvan Arfandi didampingi Dantim Opsnal Bripka Fian Donald, SH, di halaman SPBU Balu-Ballu, Jln Poros Maros-Makassar, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (02/07/2019) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros menangkap Muh. Cahyadi dan dilakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 sachet plastik bening yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,55 gram.

Polisi langsung menyita barang bukti narkotika tersebut dan juga 1 buat HP merek Oppo warna hitam serta 1 unit sepeda motor merek NMax warna biru. Tersangka bersama barang buktinya kemudian digelandang ke ruang Sat Resnarkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui memperoleh barang bukti tersebut dari seorang pria berinisial EW yang tinggal di Pajaiyang Kota Makassar. Namun saat dilakukan pengembangan, bersangkutan tidak berada di rumahnya maupun di tempat yang biasa dilakukan transaksi sabu. (im/jw)