Tim Gabungan Polsek Turikale Ringkus Pelaku Penipuan dan Penggelapan

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Tim gabungan Unit Opsnal Reskrim dan Intelkam Polsek Turikale dipimpin Panit 2 IK Ipda Iwan Mulyono bersama Panit 2 Reskrim Aiptu Ansar dan anggotanya, berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, yakni lelaki Sultan Doni Setiawan (25) beralamat Jln Somba Opu, Kelurahan Maloku, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Turikale, Polres Maros ini ditangkap aparat kepolisian pada Senin (01/07/2019) sore sekitar pukul 15.35 Wita di perkampungan Pondok Sawah, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Penangkapan tersangka ini dilakukan atas dasar laporan polisi dari perempuan Rahmi (26), kasir Istana Roti Maros yang berdomisili di Lingkungan Allu, Kelurahan Baji Pamai, Kecamatan Maros Baru, dengan Nomor : LP/19/III/2019/PSS/Res.Maros/Sek.Turikale tanggal 25 Maret 2019.

Kronologis kejadian berawal tersangka yang merupakan Salesman PT Surya Jaya Sakti melakukan scan ulang nota faktur penagihan barang bahan kue roti, kemudian pelaku menggunakan nota tersebut untuk menagih korban dengan cara menyelipkan nota faktur penagihan yang sudah discan ke nota faktur yang asli sehingga korban membayar 2 kali dan dirugikan sebesar Rp 14.676.000,-.

Sebelum tersangka ditangkap, aparat kepolisian telah melakukan penyelidikan dan adanya laporan dari informan tentang keberadaan pelaku, sehingga anggota bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan bersangkutan serta membawa ke Mako Polsek Turikale guna proses lebih lanjut. (im/jw)