SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Nober (23), warga Desa Kalitata, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), berhasil ditangkap anggota Satreskrim Polres Tana Toraja (Tator), Minggu (30/06/2019) akibat perbuatannya melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang kini ditangkap di wilayah hukum Polres Luwu Utara, melakukan perbuatan bejatnya terhadap diri korban berinisial T (14), asal Lembang (Desa) Tapparan, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.
Kasat Reskrim Polres Tator, AKP Jon Paerunan kepada media ini, Minggu (30/6) malam mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LPB NOMOR : B/133/VI/2019/SKPT/RES TATOR.
Dijelaskan AKP Jon Paerunan, tersangka melakukan asusila terhadap anak dibawah umur dan korbannya dibawa lari ke Desa Kalitara, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara.
Dan atas laporan keluarga korban, ungkap Jon Paerunan, pihak Resmob Polres Tana Toraja langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku di wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Atas perbuatannya dan membawa lari korban, Nober dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dibawah umur, No 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku dan korban sudah dibawa dari Luwu Utara ke Mapolres Tator untuk diserahkan ke keluarganya di Tapparan, dan pelaku langsung di antar ke Mapolres Tator untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Tator. (yustus)