Enam Pengedar Miras dan 670 Liter Ballo Diamankan Aparat Polsek Tompobulu

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Kapolsek Tompobulu Iptu Aswan Habi, S.Sos didampingi Kanit Reskrim Aiptu Mursalim, Kanit Intelkam Aiptu Ikhsan bersama anggota piket fungsi melaksanakan patroli ke Desa Toddolimae yang berbatasan Desa Toddopulia Kecamatan Tanralili, Sabtu (29/06/2019) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Sasaran patroli adalah meminimalisir peredaran miras jenis ballo' dan penyakit masyarakat lainnya. Dan saat patroli berlangsung, di jalan poros Dusun Bossolo dan Dusun Bassikalling Desa Toddolimae, berhasil ditemukan adanya beberapa warga yang membawa dan mengedarkan miras jenis ballo' yang dimuat dalam karung dan dibonceng menggunakan sepeda motor.

Sebanyak 6 (enam) warga yang terjaring membawa dan mengedarkan miras jenis ballo' yakni lelaki Olleng (25), Ramli (21), Rizal (20), Randi (39), Kammisi (25), dan Aci (35). Dari tangan 6 pelaku ini berhasil disita sebanyak 330 liter miras jenis ballo', serta 6 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.

Selain mengamankan para pelaku itu, aparat kepolisian juga menyisir beberapa rumah warga Dusun Bossolo yang diduga tempat penampungan miras dan ditemukan di rumah lelaki Adi (23) sebanyak 340 liter ballo' yang langsung disita serta dimusnahkan di TKP.

Total jumlah miras yang disita dan langsung dimusnahkan sebanyak 670 liter ballo'. Para pelaku pengedar miras jenis ballo' yang terjaring, selanjutnya digelandang bersama barang buktinya ke Polsek Tompobulu untuk proses hukum lebih lanjut. (im/jw)