SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya berhasil membekuk lelaki IM alias Topan (22), yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), yang terjadi di Jln Mangga II Pao-pao, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa pada 24 Juli 2018 silam.
Pelaku yang merupakan seorang warga Jalan Sukamana Kecamatan Panakukang, Kota Makassar ini berhasil diringkus petugas dari hasil pengakuan dua tersangka yang berhasil lebih dulu diamankan, yakni lelaki EW dan lelaki APM yang membenarkan keterlibatan lelaki IM alias Topan dalam aksi curat tersebut.
“Jadi, berdasarkan hasil pengakuan kedua pelaku yang lebih dulu diamankan, Tim Anti Bandit Polres Gowa kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap lelaki IM Alias Topan, yang saat itu berada di Jln Kumala Kecamatan Tamalate, Kota Makassar,” terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan dalam Press Conferencenya, Sabtu (29/06/2019) siang.
Adapun aksi curat itu dilakukan para pelaku dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian menggasak laptop korban, dimana laptop tersebut kini telah laku dijual di salah satu tempat di Jln Abubakar Lambogo seharga Rp 900ribu.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Gowa juga menambahkan, pelaku lelaki IM alias Topan ini juga merupakan seorang residivis, hasil ungkap Polsek Tamalate dalam kasus curat yang terjadi pada tahun 2015 silam.
“Pelaku ini memang bukan pertama kali melakukan aksi pencurian, baik di wilayah Kabupaten Gowa maupun di Kota Makassar,” kata AKP M Tambunan.
Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Fino yang digunakan pelaku beraksi serta 1 (satu) buah mesin tatto yang dibeli dari hasil penjualan laptop curian.
“Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 7 tahun,” tutup Kasubbag Humas Polres Gowa. (*smc)