SOROTMAKASSAR -- Maros.
Lelaki Taufan alias Topan (28), seorang buruh panggul yang berdomisili di Jln Tinumbu Lrg 165C, Kelurahan Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, dibekuk aparat kepolisian dari Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros, Kamis (20/06/2019) malam sekitar pukul 23.30 Wita.
Pria tamatan SMK ini ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Irvan Arfandi dan KBO Iptu Doris Hadiana, di Jalan Poros Maros-Makassar, Dusun Bulu-Bulu, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Taufan diringkus polisi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,87 gram. Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal ketika personil Tim Opsnal Resnarkoba Polres Maros sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Poros Maros-Makassar.
Melihat tersangka memperlihatkan gerakan mencurigakan, aparat kepolisian kemudian menghampirinya dan melakukan penggeledahan hingga berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 sachet plastik bening yang masing-masing berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Setelah diamankan polisi dan dilakukan interogasi, Taufan akhirnya mengaku barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang pria berinisial AC yang tinggal di Sapiria, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam. Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya digelandang ke kantor Polres Maros untuk dilakukan penyidikan maupun pengembangan lebih lanjut. (im/jw)