Di Luwu Utara, Seorang Ayah Tega Setubuhi Anak Kandungnya Masih Berusia 15 Tahun

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Seorang petani yang merupakan warga Desa Tolangi', Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan terpaksa diringkus aparat kepolisian Polsek Sukamaju.

Pasalnya, lelaki berinisial JR ditangkap lantaran perbuatannya yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, berinisial SM yang masih berusia 15 tahun dan baru tamat di salah satu SMP di Sukamaju.

Dihadapan aparat kepolisian yang memeriksanya, lelaki JR itu mengakui telah melakukan aksi bejatnya kepada anak kandungnya sendiri.

"Dan baru tahun 2019 ini dilaporkan oleh isteri pelaku. Namun perlakuan itu terungkap sejak dilaporkan sang isteri pelaku ke Polsek Sukamaju dengan LPB/28/VI/2019/Sek pada 18 Juni 2019," ujar Kapolsek Sukamaju, Ipda Kawaru kepada media ini, Kamis (20/06/2019).

Dijelaskan Ipda Kawaru dihadapan para jurnalis saat Konferensi Pers, tersangka JR yang sehari-hari bekerja sebagai petani kelapa sawit itu, mencabuli anak kandungnya sebanyak 8 kali ditempat yang berbeda. Dirumah lamanya 4 kali dan dirumah barunya 4 kali.

"Tersangka melakukannya di rumahnya saat istrinya tak ada di rumah. Dia melakukannya di dalam kamar," sebut Ipda Kawaru yang saat Konferensi Pers didampingi Baur Humas Polres Luwu Utara Brigadir Dede Affandi bersama Banit Reskrim Polsek Sukamaju Bripka Satria.

Terbongkarnya perilaku bejat sang ayah ini setelah korban menceritakan kepada ibunya, dan ibunya langsung melaporkan ke Polsek Sukamaju.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 81 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dan ancaman pidana maksimal 15 tahun, serta pasal 287 ayat 1 KUHP terkait persetubuhan dengan anak dibawah umur 15 tahun dengan ancaman pidana 9 tahun. (yustus)