SOROTMAKASAR -- Tana Toraja.
Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Senin (20/05/2019) berhasil menciduk lelaki ML alias BD (20), salah satu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi Januari lalu di Kampis Kecamatan Malake, Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan terhadap ML alias BD yang beralamat di Buntu Buaya, Kelurahan Tadongkon, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara, dipimpin langsung Kanit Buser Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar, SH.
Penangkapan ini berdasarkan hasil laporan pengaduan masyarakat bernomor, No : B/28/I/2019/SPKT Res Tana Toraja tanggal 30 Januari 2019.
Penangkapan ML alias BD berdasarkan hasil pendalaman dari keterangan pelaku bernisial BR (19) yang lebih dahulu diringkus Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja di Kelurahan Lemo, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja sekitar 2 minggu lalu.
Pelaku ML alias BD ditangkap di Buntu Buaya, Kelurahan Tadongkon, Kecamatan Kesu, Kabupaten Toraja Utara berdasarkan hasil penyelidikan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Jon Paerunan, membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor yang terjadi di Kampis Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja.
“Saat dilakuan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah diamankan di Polres Toraja guna menjalani proses penyidikan selanjutnya,” ungkap AKP Jon.
Penyidik dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja saat ini juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus-kasus lain yang mungkin terkait dengan pelaku yang kini diamankan di Polres Tana Toraja. (man)