SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, seusai merampungkan pemeriksaan dirinya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemerasan serta gratifikasi terkait pengurusan izin di wilayah Kabupaten Gowa kurun waktu 2025-2026.
"Pada hari ini, Senin, 26 Oktober 2026, mantan Bupati Gowa, saudari HT, telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkap Kabag Ops Kortastipikor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, pada Senin (26/10/2026).
Ahmad menjelaskan bahwa langkah penahanan ini diambil guna memperlancar proses penyidikan lanjutan setelah yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan pihak kepolisian. "Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap saudari HT untuk kepentingan penyidikan," terangnya.
Masa penahanan tersebut diberlakukan mulai tanggal 26 Oktober dan dijadwalkan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulsel. "Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Polda Sulawesi Selatan," imbuhnya.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, memaparkan bahwa pengusutan perkara ini dijalankan secara sinergis melalui skema joint investigation antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta Satreskrim Polres Gowa.
"Setelah proses ini, tentunya penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka yang sudah dilakukan pada hari ini di Mapolda Sulawesi Selatan, kemudian melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya," tutur Taufik.
Dalam menjerat Husniah Talenrang, penyidik menyematkan sangkaan Pasal 12 huruf e kecil dan/atau Pasal 12 B besar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional, serta Pasal 607 ayat 1 huruf a kecil KUHP Nasional yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," pungkasnya. (*)